Kepahiang, Selimburcaya.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, kembali memasuki babak baru. Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali melakukan penyitaan lanjutan terhadap sejumlah aset milik Kepala Desa Air Pesi, Uc alias Jo, Jumat (13/6/2025) petang.

“Aset-aset yang kami sita hari ini terdiri dari dua unit rumah, sebuah gudang heler, hingga sebidang lahan kebun kopi di Desa Seberang Musi,” ujar Febrianto.
Tak hanya itu, penyitaan juga dilakukan terhadap dua unit rumah di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, yang diketahui turut dimiliki oleh tersangka. Tim penyidik tampak memasang plang penyitaan di seluruh lokasi aset yang telah diamankan.
Penyitaan terbaru ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023-2024, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp400 juta.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang juga telah menyita aset lain milik Kades Air Pesi berupa 1 unit mobil Toyota Yaris dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Saat ini, tersangka Uc alias Jo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan baru terhadap aset maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

