Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Sebanyak 18 karyawan PT Riau Agrindo Agung (RAA) di Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada Senin, 19 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 12 orang karyawan yang menolak PHK tersebut langsung melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah untuk mendapatkan pendampingan dan mediasi.

Sayangnya, hingga saat ini, proses mediasi belum membuahkan hasil karena pihak perusahaan dua kali mangkir dari undangan mediasi resmi yang difasilitasi oleh Disnakertrans.
Nur Hasan, selaku pendamping para karyawan yang di-PHK, menyebut adanya kejanggalan serius dalam surat PHK yang dikeluarkan oleh PT RAA. Dalam surat tersebut, perusahaan mencantumkan bahwa para karyawan dianggap melanggar Pasal 52 huruf q Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
“Kami sudah pelajari PP 35 tahun 2021, tidak ada pasal 52 huruf q. Dari mana mereka ambil dasar itu? Ini jelas tidak bisa kami terima,” ujar Nur Hasan saat diwawancarai usai mediasi di kantor Disnakertrans Bengkulu Tengah, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Nur Hasan mengungkapkan bahwa para karyawan yang di-PHK merupakan petugas keamanan dan pemanen yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun.
“Mereka dipecat tanpa alasan jelas. Bahkan hak-hak mereka seperti pesangon, uang penggantian hak, dan uang pisah sama sekali tidak diberikan,” imbuhnya.
Ia juga menyayangkan tindakan perusahaan yang langsung melarang karyawan masuk kerja tanpa perpisahan resmi, hanya dengan pemberian surat PHK.
“Jangankan pesangon, pamit saja tidak. Hari itu juga dilarang masuk kerja,” tegasnya.
Nur Hasan berharap, pemerintah segera turun tangan membantu nasib para pekerja.
“Kami mohon kepada pemerintah, bantu kami rakyat kecil ini. Kami percaya dengan komitmen Pak Gubernur Helmi Hasan yang selalu menyuarakan keadilan sosial,” tutupnya.
Sementara itu, Plh Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Dedi Irawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan undangan mediasi kepada PT RAA, namun tidak diindahkan.
“Karena dua kali tidak hadir, proses mediasi akan kami limpahkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Berkasnya sedang kami siapkan dan minggu depan mediasi akan digelar di provinsi,” jelas Dedi.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

