Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Seorang pria berinisial RS (20), warga Desa Lubuk Gedang, akhirnya dibekuk warga saat kepergok melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Suka Langu, Kecamatan Lais, pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksi nekat RS berakhir tragis setelah gagal mencuri dan dihajar massa sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
“Benar, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Suka Langu telah terjadi peristiwa curat. Pelaku telah diamankan warga,” ujar Rizky.
Mendapat laporan dari warga, tim opsnal Polres Bengkulu Utara langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa RS untuk diamankan ke Mapolres.
Namun, sebelum diamankan aparat, RS lebih dulu menjadi sasaran amukan massa yang geram atas aksinya.
“Iya, pelaku sempat diamuk warga sebelum kami tiba di lokasi,” tambah Rizky.
Terungkap! RS Ternyata DPO dengan Empat Kasus
Setelah diperiksa lebih lanjut, terkuak fakta mengejutkan: RS adalah buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkulu Utara, dengan catatan kriminal panjang.
“Pelaku masuk DPO kami. Dia terlibat dalam empat kasus berbeda,” jelas Rizky.
Dari data kepolisian, RS terlibat dalam:
-
Dua kasus penganiayaan dan pencurian HP yang ditangani Unit Pidum,
-
Dua kasus lainnya di Unit PPA, yang masih dalam proses pendalaman.
Kini, pelaku resmi ditahan di Mapolres Bengkulu Utara untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan keterlibatannya dalam berbagai tindak kriminal.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

