grdgdr
Share it

Kepahiang, Selimburcaya.com – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) kembali mencoreng dunia pemerintahan desa di Provinsi Bengkulu. Kepala Desa (Kades) Air Pesi, berinisial J, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Kamis  (15/5/2025).

J diduga menggerogoti Dana Desa tahun anggaran 2023-2024 melalui berbagai modus, seperti penggunaan anggaran fiktif dan mark-up harga proyek. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 400 juta. Kamis (15/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kerugian negara yang dihitung sementara mencapai Rp 400 juta. Tersangka menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika

Dana Ketahanan Pangan Fiktif hingga Jalan Usaha Tani Mark-Up

Penyidik menduga, J sengaja mencairkan dana desa untuk sejumlah kegiatan, termasuk program ketahanan pangan dan pembangunan jalan usaha tani. Namun, sebagian kegiatan tidak pernah dilaksanakan, dan beberapa lainnya mengalami mark-up harga.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dialihkan ke kantong pribadi.

20 Saksi Diperiksa, Dugaan Kerja Sama dengan Perangkat Desa

Dalam proses penyidikan, Kejari Kepahiang telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk perangkat desa, seperti sekretaris dan bendahara, serta pihak ketiga.

Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Ada indikasi kerja sama dalam penyusunan SPJ,” jelas Nanda.

Ditahan di Lapas Curup, Tangan Terborgol Saat Digiring

Tersangka J menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari dan digiring keluar dari Gedung Kejari Kepahiang sekitar pukul 17.40 WIB, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia tidak memberikan komentar saat menuju mobil tahanan.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka J akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.


Fakta Tambahan: Dana Desa di Kepahiang Capai Miliaran Rupiah

Sebagai informasi, Dana Desa di Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2025 mencapai angka yang fantastis. Empat desa bahkan menerima lebih dari Rp 1 miliar, di antaranya:

  • Sosokan BaruRp 1,093 miliar

  • Batu BandungRp 1,089 miliar

  • Meranti JayaRp 1,043 miliar

  • Bandung BaruRp 1,030 miliar

Sementara Desa Air Pesi, tempat tersangka J menjabat sebagai kepala desa, juga tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp 681 juta.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *