dsds
Share it

KepahiangSelimburcaya.com – Seorang pemuda berinisial DT (25), warga Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, kembali diamankan Satres Narkoba Polres Kepahiang usai kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 68,76 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam kasur yang telah dimodifikasi.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (2/5), Kasat Narkoba Iptu Joko Susanto mengungkapkan bahwa tersangka DT merupakan residivis yang baru saja bebas pada Agustus 2024 atas kasus narkoba serupa . Jumat (02/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Tersangka ini baru bebas Agustus lalu dengan perkara yang sama,” jelas Iptu Joko.

Penangkapan DT bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Desa Permu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengarah pada DT. Setelah melakukan penggeledahan di sebuah pondok kebun milik tersangka yang berada tak jauh dari rumahnya, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti.

Namun, setelah pemeriksaan lebih dalam, ganja ditemukan tersembunyi di dalam kasur yang dilubangi secara khusus. Total barang bukti seberat 68,76 gram berhasil diamankan oleh petugas.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menusuk salah satu anggota kepolisian, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi bahwa DT tidak hanya mengonsumsi ganja, tapi juga mengedarkannya kepada pemuda desa secara gratis, dengan tujuan agar mereka ikut kecanduan.

“Tersangka sengaja membagikan ganja secara cuma-cuma agar pemuda lain di desanya ikut ketagihan,” ungkap Kasat.

DT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi, dengan harga Rp1 juta. Kini, tersangka harus kembali menghadapi proses hukum dan kemungkinan hukuman yang lebih berat sebagai residivis.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *