Kepahiang, Selimburcaya.com – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Seorang oknum guru SMP berinisial RL (40) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepahiang pada Selasa, 22 April 2025, setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap kepala sekolah (kepsek) tempatnya mengajar.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di depan sekolah di Desa Tabat Saling, Kecamatan Tebat Karai.
Ditabrak, Dipukul, Disiram Alkohol
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, pelaku RL menabrakkan sepeda motornya secara sengaja ke arah kepala sekolah. Tak hanya itu, saat korban terjatuh, pelaku memukulnya dua kali dan menyiram wajah korban dengan cairan alkohol.
“Korban kemudian ditolong oleh guru lain dan langsung dilarikan ke klinik,” jelas AKP Denyfita, Rabu (23/4/2025).
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan dan kini mendekam di Mapolres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif: Sakit Hati Karena Dimutasi
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa sakit hati mendengar wacana pemindahan tugas (mutasi) oleh kepala sekolah.
“Pelaku menduga dirinya akan dipindahkan. Ini yang memicu emosinya. Namun, motif ini masih kami dalami lebih lanjut,” ujar AKP Denyfita.
Sekda Kepahiang: Harusnya Bisa Diselesaikan Secara Bijak
Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, mengaku sangat menyayangkan peristiwa ini. Ia menilai konflik internal di sekolah seharusnya diselesaikan secara damai, bukan dengan kekerasan.
“Kalau sudah masuk ke penganiayaan, ini jelas menjadi ranah aparat hukum,” kata Hartono.
Hartono juga mengungkapkan bahwa RL sebelumnya sudah beberapa kali dimediasi oleh dinas terkait, bahkan sudah terlibat perselisihan dengan kepala sekolah sebelumnya.
“Keluhan terhadap guru ini sudah lama, bukan hanya dari kepsek saat ini,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana naik hingga 7 tahun. Dengan UU KUHP yang baru (UU 1/2023), pidana denda dapat mencapai Rp50 juta.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

