Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Polemik izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Riau Agrindo Agung (RAA), perusahaan perkebunan sawit di Bengkulu Tengah, memasuki babak baru. Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menegaskan akan menggelar rapat bersama Forkopimda untuk membahas kejelasan legalitas perusahaan tersebut, yang diketahui beroperasi sejak 2008 tanpa HGU.

“Besok (24/4/2025) kami akan rapatkan masalah ini bersama Forkopimda. Hari ini saya akan ke BPN untuk menggali informasi tambahan terkait status perizinan PT RAA,” ujar Bupati Rachmat Riyanto, Rabu (23/4/2025).
Ketua DPRD Soroti Legalitas dan Kontribusi PT RAA
Sebelumnya, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, mempertanyakan legalitas dan kontribusi PT RAA terhadap daerah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan kelapa sawit wajib memiliki HGU dan IUP (Izin Usaha Perkebunan).
“Mereka hanya punya IUP-B, tidak punya HGU. Ini jadi pertanyaan besar. Bahkan kontribusi ke daerah, baik PAD maupun CSR, juga nihil,” tegas Fepi.
Fepi mengungkapkan bahwa ia telah mengunjungi kantor PT RAA, namun pihak manajemen tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan dan berdalih masih menunggu dokumen dari kantor pusat perusahaan induk.
Ia juga telah menggelar rapat bersama OPD Pemkab Bengkulu Tengah dan menyimpulkan bahwa PT RAA tidak memberikan kontribusi apapun, baik dalam bentuk dana bagi hasil, CSR, maupun pajak daerah.
Usulan Tegas: Larang Kendaraan PT RAA Lewat Jalan Kabupaten
Tak hanya mempertanyakan legalitas, Fepi juga mengusulkan sanksi tegas, salah satunya melarang kendaraan pengangkut hasil sawit PT RAA melewati jalan milik kabupaten.
“Jalan itu dibangun dari pajak rakyat, mereka tidak bayar apa-apa tapi seenaknya melintas dan merusak jalan. Berat kendaraan mereka bahkan melebihi kapasitas maksimal 8 ton,” tegasnya.
Respons Pihak PT RAA: Masih Koordinasi dengan Kantor Pusat
Pihak PT RAA melalui Manajer Operasional, Moeliono, merespons pernyataan DPRD. Ia menyebut dirinya baru menjabat selama lima bulan dan belum bisa memberikan pernyataan lengkap soal legalitas perusahaan.
“Maaf, saya belum bisa komentar banyak karena masih menunggu konfirmasi dari Tim Legal di Medan. Lagipula waktu DPRD datang, tidak ada pemberitahuan resmi sehingga kami tidak menyiapkan dokumen,” katanya, Jumat (18/4/2025).

