ggggg
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, Raja Juli Antoni, pada Selasa (15/4/2025).

Dengan penyerahan SK ini, UMB kini memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan lahan seluas 1.992,69 hektare di Kawasan Liku Sembilan, Hutan Lindung Bukit Daun Register 5, yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Rabu (16/04/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Atensi Khusus Menteri: Fokus pada Riset dan Kelestarian

Dalam audiensi di ruang rapat Kementerian, Menhut Raja Juli Antoni menekankan bahwa pengelolaan kawasan ini harus berorientasi pada riset, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kehutanan.

“Dalam pemanfaatan kawasan hutan ini, harus sesuai dengan tujuan KHDTK. Tetap rangkul nilai religi dan budaya masyarakat sekitar serta patuhi seluruh aturan perundang-undangan,” tegas Raja Juli.

Ia berharap pengelolaan kawasan KHDTK ini tidak hanya mendukung aktivitas akademik, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Rektor UMB: Siap Jaga Amanah, Kembangkan Riset dan Jasa Lingkungan

Rektor UMB, Susiyanto, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa UMB siap menjaga amanah tersebut dan akan melakukan pengelolaan berbasis konservasi, keberlanjutan, dan kolaborasi multipihak.

“UMB siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu (HHBK),” ujar Susiyanto.

Kawasan KHDTK yang dikelola UMB disebut memiliki potensi besar, mulai dari riset kehutanan, pelatihan, konservasi lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan HHBK secara berkelanjutan.

 

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *