ggg
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Kasus yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar ini menyeret sejumlah pejabat pemerintah, kontraktor, hingga konsultan proyek. Rabu (16/04/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Terdakwa dan Tuntutannya

Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

  1. Endang Sumantri (Mantan Kadis Pertanian Benteng)
    Tuntutan: 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

  2. Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan/PPTK)
    Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

  3. Edi Pelita (Kabid Penyuluhan)
    Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

  4. Mus Mulyanto (PNS Pemkot Bengkulu sekaligus broker proyek)
    Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

  5. Dannitias Subarja (Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya)
    Tuntutan: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, uang pengganti Rp622 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

  6. Nana Setiana (Direktur CV. Bita Konsultan)
    Tuntutan: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, uang pengganti Rp787 juta subsider 1 tahun 2 bulan penjara.

  7. Kurniasih (Kontraktor CV. Lavender)
    Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

  8. Joni Woker (Pelaksana pekerjaan CV. Air Kertau)
    Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

  9. Ruben Artanto (Konsultan CV. Arch Studio)
    Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, uang pengganti Rp148 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan.

  10. Durmika (Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri)
    Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

JPU: Tindakan Merugikan Keuangan Negara

Jaksa Arif Wirawan, SH, MH menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa secara kolektif telah mengakibatkan kerugian negara. Ia berharap proses persidangan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Tindak pidana korupsi ini terjadi secara sistemik dan melibatkan banyak pihak. Negara mengalami kerugian nyata dan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Arif.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *