Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018–2019.

Dua Terdakwa, Dua Tuntutan
Kedua terdakwa tersebut adalah:
-
Hary Wahyudi – Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Benteng
➤ Tuntutan: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar kerugian negara Rp416 juta yang telah dikembalikan. -
Elpi Eriantoni – Bendahara Disnakertrans Benteng
➤ Tuntutan: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan pidana tambahan Rp1,2 miliar subsider 1 tahun penjara.
JPU Kejari Benteng, Arif Pohan, SH, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita sudah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara, lengkap dengan denda dan pidana tambahan,” ujar Arif saat ditemui usai persidangan, Selasa (15/4/2025).
Publik Pertanyakan Ringannya Tuntutan
Meski telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, tuntutan terhadap kedua terdakwa justru terbilang ringan. Hal ini memicu sorotan publik dan pegiat anti-korupsi di Bengkulu yang menilai bahwa hukuman yang tidak setimpal dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

