Kepahiang, Selimburcaya.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Pedagang Kaki Lima (PKL) Terminal Pasar Kepahiang ke Gedung DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa (15/4/2025) mendapat tanggapan tegas dari Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP. Dalam wawancara pada Rabu pagi (16/4/2025), bupati menyatakan bahwa aksi demo adalah hal yang lumrah dalam kehidupan berdemokrasi, namun ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban PKL tetap akan dijalankan.

“Hal biasa (demo, red). Saya bupati, tetap menegakkan aturan,” ujar Bupati Nata.
Bupati menjelaskan, langkah penertiban kawasan Terminal Pasar Kepahiang bertujuan untuk menyelamatkan aset daerah yang selama hampir satu dekade terakhir diduga dikuasai oknum tidak bertanggung jawab. Ia menyebut, sejak tahun 2016 hingga kini, Pemkab Kepahiang tidak lagi memperoleh kontribusi resmi dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Izin pemanfaatan los di terminal itu sudah habis sejak 2015. Tapi nyatanya, kios-kios tetap ditempati dan bahkan diduga disewakan secara ilegal dengan tarif mencapai Rp6–7 juta per tahun. Hitungan kasarnya, PAD yang hilang bisa mencapai Rp3 miliar selama 10 tahun,” beber bupati dengan nada tegas.
Ia juga menyampaikan bahwa surat peringatan telah dilayangkan kepada PKL, dengan tenggat waktu pembongkaran lapak secara mandiri paling lambat 30 April 2025.
“Kalau tidak mau menegakkan aturan, jangan jadi bupati. Saya lakukan ini untuk menutup kebocoran PAD yang sudah bertahun-tahun terjadi,” lanjutnya.
Selain kawasan terminal, penataan juga menyasar wilayah Taman Santoso dan seputaran Pasar Kepahiang. Penertiban ini, menurut Bupati Nata, mendapat dukungan dari masyarakat sekitar pasar.
Warga bernama Jon Tanedi mengaku senang dengan perubahan yang terjadi. “Sekarang jalan-jalan lebih lancar, pasar terlihat rapi. Kami sebagai pedagang sekaligus warga sangat mendukung,” ujar Jon. Ia juga menambahkan bahwa kehadiran PKL di masa lalu sempat menghambat petugas saat terjadi kebakaran.
Sementara itu, dalam aksi demonstrasi di DPRD, para PKL meminta Pemkab Kepahiang tidak hanya menggusur, tetapi juga memberikan solusi konkret. Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Disdagkop UKM Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP MP, menjelaskan bahwa Pemkab telah menawarkan opsi relokasi ke dalam los Pasar Kepahiang. Jika PKL menolak, mereka juga dipersilakan menyewa ruko secara mandiri.
Penertiban ini menjadi langkah besar Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam menjaga tata kelola aset dan memastikan keuangan daerah tidak terus-menerus dirugikan oleh praktik pungli dan penguasaan liar aset daerah.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

