Resmi! Kemenag Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1446 H

Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kementerian Agama Kota Bengkulu secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada Ramadan 1446 H atau tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.656.Kk.07.04/BA/03/2025, yang telah disepakati dan ditandatangani oleh MUI Kota Bengkulu, Kepala Baznas, Kepala Kemenag, serta Kabag Kesra Setda Kota Bengkulu.

Kementerian Agama Kota Bengkulu secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada Ramadan 1446 H atau tahun 2025  Senin (24/03/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kabag Kesra Setda Kota Bengkulu, Eka Suniarti, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini dibedakan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Kami telah sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah tahun ini mulai dari Rp35 ribu hingga Rp45 ribu, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras (sebanyak 10 canting, red),” ujar Eka, Senin (24/3/2025).

Eka juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga malam Idulfitri, atau sebelum khatib naik mimbar salat Idulfitri.

“Zakat fitrah ini merupakan kewajiban setiap muslim sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat berpuasa serta sebagai sarana untuk menyucikan diri dari dosa dan kesalahan selama Ramadan,” tutupnya.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat disalurkan kepada yang berhak menerima.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *