Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah segera mengembalikan sisa dana hibah Pilkada serentak 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah. Sebelumnya, KPU Bengkulu Tengah menerima dana hibah sebesar Rp 25,7 miliar dari Pemkab untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah, mengungkapkan bahwa pengembalian sisa anggaran ini dilakukan lantaran sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan tidak terlaksana. Anggaran yang tidak terpakai tersebut harus dikembalikan sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara.
“Berdasarkan informasi dari pengelolaan keuangan KPU Bengkulu Tengah, terdapat anggaran yang tak terpakai sehingga akan dikembalikan,” ujar Meiki, Senin (Tanggal).
Namun, Meiki belum dapat menyampaikan secara rinci berapa besaran anggaran yang akan dikembalikan maupun item kegiatan apa saja yang tidak terlaksana. Menurutnya, informasi tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses administrasi dan penghitungan selesai dilakukan.
“Terkait besaran dan item anggaran apa yang tak terpakai belum bisa saya sampaikan secara gamblang. Nanti setelah semuanya final, maka akan kami sampaikan,” tambahnya.
Sesuai aturan, KPU memiliki tenggat waktu tiga bulan setelah penetapan Bupati terpilih untuk menyelesaikan pengembalian dana hibah tersebut. Selain itu, KPU juga tengah mempersiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebagai bentuk transparansi kepada publik dan Pemkab.
“Kita diberikan waktu tiga bulan pasca penetapan Bupati terpilih. Saat ini kita juga sedang mempersiapkan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah tersebut,” tutup Meiki.
Pewarta : Zoel
editor : Ardy