gg
Share it

Seluma, Selimburcaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah melalui Surat Edaran Wakil Bupati Seluma Nomor 003/20/B.2-ORGANISASI/2025. Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja pegawai ASN dan instansi pemerintah.

Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja pegawai ASN dan instansi pemerintah.Kamis (27/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Berdasarkan kebijakan tersebut, jam kerja ASN dan non-ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Seluma selama Ramadhan adalah:

  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB).
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).
  • Jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu.

Selain itu, ASN diwajibkan mengenakan pakaian Muslim/Muslimah dan memanfaatkan waktu istirahat untuk salat Dzuhur berjamaah. Sementara itu, apel pagi ditiadakan selama bulan suci ini.

Untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, keamanan, perhubungan, dan unit layanan lainnya, diinstruksikan untuk menyesuaikan jadwal kerja agar pelayanan tetap optimal. Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terkait jam kerja selama Ramadhan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *