ss
Share it

Kepahiang, Selimburcaya.com – Sepasang kekasih di Kepahiang harus berurusan dengan hukum setelah digerebek patroli polisi di depan Kantor Bupati Kepahiang. Pemuda berinisial In (20), warga Kecamatan Ujan Mas, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara setelah diduga melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap kekasihnya, Kuntum (15), seorang siswi di Kabupaten Kepahiang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, SH, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya Kamis (20/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kasus ini bermula saat patroli polisi yang melintas mencurigai sebuah mobil pikap yang terparkir dengan kondisi mencurigakan. Ketika didekati, petugas mendapati pasangan tersebut tengah berduaan di dalam kendaraan.

Kami langsung mengamankan keduanya ke kantor polisi untuk interogasi lebih lanjut. Orang tua Kuntum juga dipanggil karena yang bersangkutan masih di bawah umur, ujar Aiptu Dedy, Kamis (20/2).

Dalam pemeriksaan, Kuntum mengaku bahwa hubungannya dengan In telah berlangsung layaknya suami istri sebanyak tujuh kali di berbagai tempat. Tak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, orang tua Kuntum melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/25/II/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penahanan terhadap In serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil pikap Mitsubishi TS, beberapa potong pakaian, dan barang-barang pribadi lainnya.

Kami akan melanjutkan proses penyelidikan dengan meminta visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan, tutup Kanit PPA.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *