ff
Share it

Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Sebuah kasus perdagangan anak yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah. MW, seorang ibu dua anak asal Kecamatan Merigi Sakti, ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah terbukti menjual sepupu kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada dua pria hidung belang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat lalu, MW tampak tertunduk lesu mengenakan baju tahanan berwarna oranye  Sabtu (15/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Ketika ditanya alasan di balik perbuatannya, MW mengaku nekat menjual sepupunya karena himpitan ekonomi.

“Uangnya saya pakai untuk beli beras,” ujar MW lirih di hadapan awak media.

MW yang telah menikah dua kali menghadapi kehidupan sulit setelah suami pertamanya meninggal dan suami keduanya dirawat di rumah sakit jiwa akibat depresi. Dalam kondisi hamil, tanpa pekerjaan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan anak-anaknya, MW akhirnya melakukan tindakan yang tak terbayangkan.

Kronologi Kejahatan
Menurut Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasatreskrim AKP Junairi, kejadian terjadi pada Oktober 2024. MW membawa korban ke sebuah pondok kebun di Desa Temiang, Kecamatan Pagar Jati, lalu memaksa dan mengancam korban untuk melayani pria berinisial E dan SM.

Korban yang ketakutan terpaksa menuruti perintah MW. Setelah melayani dua pria tersebut, MW menerima bayaran total Rp 300 ribu yang sebagian digunakan untuk membeli pakaian, makanan, dan voucher internet bagi korban.

Trauma mendalam membuat korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang langsung mengadukan kasus ini ke polisi pada 24 Desember 2024.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap MW serta dua pria hidung belang yang terlibat. Ketiganya kini dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *