Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada Jumat (14/2/2025) pukul 09.00 WIB. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, beserta jajaran Kasi dan pejabat terkait.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas fiktif. Dugaan ini muncul berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 atas pelaksanaan anggaran tahun 2023. Tak tanggung-tanggung, dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar.
Kasus ini terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD sepanjang tahun 2023. Hingga kini, Kejari Bengkulu Utara masih terus mendalami bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

