Kasus Korupsi Dana Desa Suro Bali: Pengembalian Kerugian Negara Masih Nol Rupiah

Share it

Kepahiang, Selimburcaya.com – Hingga Jumat (7/2/2025), penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang memastikan belum menerima laporan pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas.

Dua tersangka korupsi dana desa Suro Bali saat dibawa menuju Rutan Malabero Kota Bengkulu Jumat (07/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kepahiang, kerugian negara akibat dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali dari Dana Desa TA 2023 dan Silpa Tahun 2022 mencapai Rp496 juta. Hingga saat ini, dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kades Kd dan Bendahara Da, belum mengembalikan sepeser pun dana tersebut.

Kanit Tipikor Polres Kepahiang, Ipda Manda Putra Bunalta, membenarkan bahwa hingga kini belum ada pengembalian kerugian negara.

“Ya, memang untuk pengembalian kerugian negara belum kita terima,” ujar Manda.

Kondisi ini akan menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim saat menjatuhkan vonis terhadap kedua tersangka di persidangan nantinya.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Kepahiang telah melakukan pelimpahan tahap II, dan kasusnya telah dinyatakan P21. Kedua tersangka kini telah dipindahkan dari Lapas Curup ke Rutan Malabero, Kota Bengkulu, sejak Kamis (6/2/2025).

Diketahui, Sat Reskrim Polres Kepahiang telah menetapkan Kades Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, Kd, dan Bendahara Desa, Da, sebagai tersangka sejak 17 Desember 2024. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Dana Desa TA 2023 serta Silpa Tahun Anggaran 2022 di Desa Suro Bali mencapai Rp1,19 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang ditarik ke kas desa sebesar Rp1,009 miliar.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *