bb
Share it

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Rencana pembangunan jalan tembus sepanjang 5 km yang menghubungkan Desa Air Lanang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan Desa Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada tahun 2025 menghadapi kendala besar. Sebagian besar ruas jalan yang direncanakan melintasi kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Rencana pembangunan jalan tembus sepanjang 5 km yang menghubungkan Desa Air Lanang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan Desa Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada tahun 2025 menghadapi kendala besar. Rabu (15/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

“Baru saja kami rapat perihal rencana pembangunan jalan tembus dari Air Lanang ke Bang Haji Benteng, sebagai kelanjutan dari program TMMD Kodim tahun 2023. Namun, karena jalan itu melintasi kawasan hutan lindung, maka kegiatan belum bisa dilaksanakan tanpa izin KLHK,” ujar Kabag Pembangunan, Noviansyah.

Anggaran Sudah Disiapkan
Pemkab Rejang Lebong telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam APBD 2025. Dana ini akan digunakan untuk pengerasan jalan (Rp 1 miliar) dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) (Rp 1 miliar). Namun, sebelum pengerjaan dimulai, diperlukan survei lokasi dan penerbitan izin kawasan.

“Sesuai arahan KLHK, survei lokasi harus melibatkan tim akademisi dan perwakilan KLHK wilayah Lampung. Setelah itu, izin kawasan harus diterbitkan, mengingat ini merupakan jalan penghubung antar kabupaten, yang berarti juga melibatkan kewenangan pemerintah provinsi,” tambahnya.

Langkah Selanjutnya
Dalam rapat bersama OPD terkait, beberapa langkah telah disusun:

  1. Survei Lokasi: Melibatkan akademisi dan KLHK.
  2. Penerbitan Izin Kawasan: Dilakukan setelah survei.
  3. Koordinasi dengan Pemprov Bengkulu: Mengingat proyek ini mencakup dua kabupaten.
  4. Penyampaian Notulen ke Pimpinan: Sebagai dasar untuk memulai tahapan selanjutnya.

“Notulen rapat ini segera kami sampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Pembangunan ini sangat penting, tetapi semua proses harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Noviansyah.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *