Bengkulu, Selimburcaya.com– Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Paisol, SH, beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bengkulu terhadap tiga terdakwa: Mardi (PPK Kementerian PUPR), Zainul (Konsultan Pengawas), dan Ferra Lolita (Kontraktor).
JPU Dewi Kemalasari, SH, MH, dalam tuntutannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan Hukum
- Ferra Lolita: Dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar.
- Mardi: Dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta.
- Zainul Abidin: Dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Kerugian Negara
Proyek pembangunan jembatan Air Taba Terunjam B yang menggunakan anggaran APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebesar Rp 25 miliar ini diketahui merugikan negara hingga Rp 8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Respons Terdakwa
Penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Bengkulu, mengingat besarnya kerugian negara serta dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy