Kepahiang, Selimburcaya.com – Setelah melalui proses panjang, Satreskrim Polres Kepahiang akhirnya menetapkan Kades Suro Bali Kecamatan Ujan Mas berinisial Kd dan Bendahara Desa, Da, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlan, SIK, dalam konferensi pers pada Selasa sore.
“Kami telah menetapkan Kades dan bendahara Desa Suro Bali sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, kedua tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye diperlihatkan kepada awak media. Saat ini, mereka ditahan di sel Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah hasil audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp496 juta dari pengelolaan Dana Desa Suro Bali.
Kerugian Negara dan Dampak Hukum
Kasus ini bermula ketika Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi Dana Desa tahun 2023. Desa Suro Bali hanya merealisasikan 25% dari total anggaran, jauh di bawah persyaratan pencairan tahap III yang mengharuskan realisasi 90% dan capaian fisik 75%.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang mencatat bahwa Desa Suro Bali menjadi satu-satunya desa di kabupaten tersebut yang gagal mencairkan Dana Desa secara penuh akibat proses hukum yang berjalan. Bahkan pada tahun 2024, desa ini masih terdampak karena status hukumnya.
Langkah Selanjutnya
Penyidik Polres Kepahiang kini akan mendalami kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara.
“Proses hukum akan terus kami kawal agar tuntas dan memberikan efek jera,” tegas AKP Sujud Alif.
Dengan dugaan korupsi yang merugikan ratusan juta rupiah ini, pemerintah dan masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran agar Dana Desa dikelola secara transparan dan akuntabel di masa depan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy