
Kota Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kebijakan ini, UMK Kota Bengkulu yang sebelumnya Rp2,7 juta akan meningkat menjadi Rp2,93 juta per bulan. Keputusan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu, Firman Romzi, pada Jumat (13/12).
Firman menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMK dilakukan setelah rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kota Bengkulu. Kenaikan ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, serta berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Ya, untuk upah minimum Kota Bengkulu resmi naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 atau menjadi Rp2,93 juta per bulan,” ungkap Firman.
Ia menambahkan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Kota Bengkulu. Firman juga mengimbau seluruh perusahaan di kota ini agar mematuhi kebijakan tersebut dengan mulai memberikan upah sesuai UMK terhitung sejak Januari 2025.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, implementasi kebijakan ini juga menuntut kesadaran dari pihak perusahaan untuk memenuhi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

