Kepahiang, Selimburcaya.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menyegel sebuah rumah mewah milik bendahara rutin DPRD Kepahiang berinisial Di, yang berlokasi di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan. Penyegelan dilakukan pada Rabu malam, 11 Desember 2024, setelah upaya penggeledahan sebelumnya tidak membuahkan hasil karena pemilik rumah tidak berada di lokasi.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, membenarkan penyegelan tersebut.
“Kita segel kediaman Di,” ungkap Kasi Intel.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Sebelumnya, penyidik dua kali mendatangi rumah bendahara rutin itu pada Selasa, 10 Desember 2024, yakni pada sore dan malam hari. Namun, rumah dalam keadaan kosong, dan Di tidak ditemukan di lokasi. Demi mencegah kemungkinan pihak terkait menghilangkan atau mengganggu dokumen penting yang dibutuhkan dalam penyidikan, tim akhirnya memasang segel di rumah tersebut pada malam harinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Di sudah tidak lagi berada di rumahnya sejak hari pencoblosan Pilkada, 27 November 2024. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Di.
Kasi Pidsus mengimbau semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
“Kami terus berupaya memastikan dokumen dan barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan tetap aman,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pemerintahan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy