
Kepahiang, Selimburcaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan AP, Ketua sekaligus Pembina Rumah BUMN Kepahiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN (Persero). Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, Kemarin(09/10), setelah penyidikan menemukan bukti kuat adanya penyimpangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan kegiatan fiktif dan pemotongan honor. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 juta dari anggaran tahun 2023.
“AP selaku pengelola Rumah BUMN menerima dana CSR, namun pelaksanaannya diduga dilakukan secara fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, salah satu penerima bantuan hanya tercatat namanya tanpa ada aktivitas usaha,” ujar Febrianto.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa unit usaha UMKM yang terlibat dalam kasus ini bergerak di bidang pengelolaan kopi. Namun, aktivitas usaha tersebut dinilai tidak sesuai dengan laporan penggunaan dana CSR yang diajukan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Kepahiang telah menyegel Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang berada di bawah binaan PT PLN (Persero). Selain itu, sejumlah barang yang diduga terkait dengan perkara ini turut diamankan untuk kepentingan pengungkapan kasus.
Kejari Kepahiang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara,” tegas Febrianto.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, namun justru disalahgunakan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

