Kepahiang, Selimburcaya.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menggeledah ruang kerja Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudisthira, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 13.45 WIB. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.
Dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, dan Kasi Intel Nanda Hardika, tim menyisir ruang kerja Sekwan dan beberapa ruangan lain di lingkungan Sekretariat DPRD. “Bagi tiga tim, geledah juga ruang yang lain,” instruksi Febrianto kepada anggotanya.
Fokus Pemeriksaan
Seluruh berkas dan loker kerja di ruang Sekwan diperiksa secara detail. Tim juga menggeledah ruang Bidang Umum dan Arsip untuk mencari dokumen yang relevan dengan penyelidikan. Beberapa kotak berisi dokumen dibawa oleh petugas sebagai barang bukti.
Penggeledahan ini dilakukan sehari setelah Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang resmi mengumumkan peningkatan status penyelidikan kasus temuan TGR Sekretariat DPRD Kepahiang ke tahap penyidikan.
Dugaan TGR Tahun Anggaran 2021-2023
Kasus ini bermula dari temuan TGR dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang pada 2021 hingga 2023. Kejari menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini di-update, proses penggeledahan masih berlangsung. Sekwan Roland Yudisthira dan beberapa staf turut mendampingi jalannya penggeledahan. Pihak Kejari Kepahiang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Kepahiang dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy