
Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan lahan (KPL) dan kredit yasa griya (KYG) di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang. Proyek senilai Rp 5,5 miliar ini diduga mengalami penyimpangan mulai dari analisis kredit hingga pengadaan perumahan.
Tersangka terbaru adalah TG, penanggung jawab lapangan dari developer PT Asisia Catur Persada. TG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin malam (9/12/2024).
“Tersangka TG akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravilio, Selasa (10/12/2024). TG diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyimpangan Dana dan Proyek Mangkrak
Kasus ini bermula dari informasi terkait penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu. Dari rencana pembangunan ratusan unit rumah di Perumahan Cempaka Bentiring Permai, hanya sekitar 40 unit yang berdiri, dan sebagian besar belum selesai.
Penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, seperti manipulasi dokumen debitur serta analisis kredit yang tidak sesuai aturan. Sebelumnya, tiga tersangka telah ditetapkan, yakni RZ (Analis Kredit Bank BTN Cabang Bengkulu), AP (developer), dan DU (Branch Manager Bank BTN Cabang Bengkulu).
Upaya Penegakan Hukum
Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terkait dokumen dan aliran dana yang diduga tidak sesuai mekanisme.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat kerugian yang ditimbulkan tidak hanya material, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang membutuhkan rumah subsidi.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

