
Kepahiang, Selimburcaya.com – Kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp11,4 miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang periode 2021-2023 kini resmi memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Bukti-bukti yang ditemukan mencakup perjalanan dinas fiktif, makan minum fiktif, serta honorarium fiktif.
“Tim penyidik berkeyakinan, dua alat bukti yang kami miliki cukup kuat untuk mendukung langkah penyidikan,” ujar Febrianto, Selasa (10/12)
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terus berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kepahiang. Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, juga telah dipanggil sebagai saksi selama tahap penyelidikan.
Selain itu, Febrianto mengungkapkan bahwa penyidik sedang mempertimbangkan kemungkinan memanggil 25 anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami akan melihat perkembangan hasil penyidikan untuk menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan lebih lanjut. Febrianto juga menyebutkan bahwa pencegahan keluar negeri (pencekalan) terhadap calon tersangka dapat dilakukan jika diperlukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai dugaan korupsi yang melibatkan berbagai program fiktif di Sekretariat DPRD Kepahiang. Langkah penyidikan diharapkan dapat memberikan titik terang dan keadilan atas kerugian negara.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

