Kejati Bengkulu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Puskeswan Benteng

Share it
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).(02/11/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, setelah berkas dan para tersangka dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Kasus ini melibatkan total 10 tersangka. Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, SIK, menyatakan bahwa delapan tersangka telah diserahkan kepada Kejati bersama barang bukti. Dua tersangka lainnya, yakni ES, Kepala Dinas Pertanian Benteng, dan MM, akan dilimpahkan pada Selasa, 3 Desember 2024.

“Hari ini, delapan tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejati Bengkulu. Dua tersangka lainnya akan menyusul esok hari,” ujar Fuad.

Pantauan di lokasi menunjukkan kedelapan tersangka menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Area sekitar ruangan dijaga ketat oleh aparat, baik berpakaian dinas maupun preman, guna memastikan keamanan proses hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung rehabilitasi Puskeswan yang mengakibatkan kerugian negara. Penahanan para tersangka menjadi langkah lanjutan dari upaya penegakan hukum oleh Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu untuk memberantas tindak pidana korupsi di daerah.

Proyek ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat daerah. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *