Bengkulu, Selimburcaya.com — Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., melakukan kunjungan reses ke Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu dalam rangka monitoring pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya mengenai Jaminan Sosial Kecelakaan. Kunjungan yang berlangsung pada Rabu (6/11) ini bertujuan untuk memastikan agar program berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Mahyuddin, serta dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Fitri, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, perwakilan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Dalam pertemuan ini, Destita menjelaskan pentingnya koordinasi antara lembaga terkait agar program jaminan sosial dapat memberikan perlindungan maksimal, khususnya bagi korban kecelakaan.
“DPD RI memiliki tugas dalam mengawasi dan memastikan keberlanjutan program jaminan sosial, dan kami berharap program ini dapat benar-benar memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Mahyuddin dari BPJS Kesehatan memaparkan aturan terkait jaminan sosial kecelakaan. Berdasarkan regulasi yang ada, jenis kecelakaan menentukan apakah klaim akan ditanggung oleh BPJS atau Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal ditanggung oleh BPJS, sementara kecelakaan ganda atau yang melibatkan pihak lain ditanggung oleh Jasa Raharja. Mahyuddin juga melaporkan bahwa cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Bengkulu telah mencapai 2.121.640 peserta dari total penduduk 2.115.024 jiwa, dengan tingkat kepesertaan aktif melebihi 80%.
Sementara itu, Fitri dari Jasa Raharja memaparkan bahwa lembaganya telah membayar klaim senilai Rp14,425 miliar untuk kasus kecelakaan, dengan waktu penyelesaian rata-rata 1 hari 16 jam. Selain itu, pendapatan Jasa Raharja Cabang Bengkulu mencapai Rp27,872 miliar dengan biaya sebesar Rp22,881 miliar dan laba Rp4,992 miliar. Fitri menekankan peran Jasa Raharja dalam menyediakan santunan asuransi kecelakaan di berbagai moda transportasi, termasuk laut, darat, dan udara.
Perwakilan dari Poltekkes Kemenkes Bengkulu juga mengajukan usulan agar BPJS dan Jasa Raharja memberikan informasi prosedur pendaftaran jaminan sosial kecelakaan untuk memastikan perlindungan bagi mahasiswa yang belum terdaftar dalam jaminan ini.
Di akhir pertemuan, Destita menyampaikan bahwa hasil monitoring ini akan dilaporkan dalam sidang paripurna masa reses di DPD RI, dengan harapan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja dapat meningkatkan layanan bagi masyarakat.
“Aspirasi ini akan dibawa ke pusat. Kita akan lebih gencar menyosialisasikan mekanisme klaim jaminan sosial kecelakaan agar masyarakat semakin memahami prosesnya,” ungkap Destita.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy