
Bengkulu, Selimburcaya.com — Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan rehabilitasi fisik Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kini tengah diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kasus ini menyeret 10 tersangka yang terdiri dari empat pegawai negeri sipil (PNS) dan enam pihak swasta.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, mengonfirmasi bahwa berkas ke-10 tersangka, yaitu ES (58), WGT (42), EPP (53), MMH (46), serta enam tersangka dari pihak swasta yakni DRM (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50), dan RA (36), telah diserahkan kembali oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Arief menyatakan,
“Memang ada pengembalian berkas kasus tipikor proyek pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah pada Jumat, 1 Oktober 2024 lalu.”
Ia menambahkan bahwa berkas tahap pertama diterima oleh Kejati Bengkulu pada 15 Oktober 2024, disusul dengan pengiriman P.18 pada 21 Oktober, dan P.19 pada 28 Oktober. Saat ini, jaksa tengah melakukan pengecekan formil dan materiil untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum memasuki proses lebih lanjut.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) ES, Endah Rahayu Ningsih, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi bahwa berkas kliennya sudah berada di tahap P.19.
“Kami diberitahu bahwa berkas perkara yang sedang kami dalami terkait klien kami, ES, sudah tahap P.19 dan sedang dianalisis,” jelasnya.
Endah juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum ES telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban. Ia juga menambahkan bahwa ES, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng, belum mengembalikan Kerugian Negara (KN) karena belum ada kejelasan mengenai nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Masalah kerugian negara memang belum dikembalikan. Namun jika nilai yang menjurus pada klien kami sudah jelas, maka kami akan kembalikan,” ujar Endah.
Kasus ini menyangkut kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,3 miliar, dengan pengembalian sebesar Rp489 juta yang telah dilakukan oleh sebagian tersangka. Endah menyayangkan tindakan penahanan terhadap kliennya, meski menurutnya ES bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga mengkritisi bahwa hanya dua tersangka yang ditahan, sementara tersangka lainnya tidak.
Sebagai informasi, penyidik menahan dua tersangka yang dianggap sebagai kuasa pengguna anggaran dan diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

