
Kepahiang, Selimburcaya.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang merilis laporan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Laporan ini tertuang dalam dokumen bernomor 1106/PL.02.5-Pu/1708/2/2024 dan telah ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok.
“Hasil penerimaan LPSDK pemilihan bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 kita terima berdasarkan tanda terima dan berita acara yang disampaikan,” jelas Ikrok.
Dari hasil penerimaan dana kampanye, seluruh sumbangan berasal dari pribadi para calon. Tidak ada sumbangan yang diterima dari pihak lain seperti partai politik/gabungan partai politik, perseorangan, atau badan hukum swasta.
Berikut rincian sumbangan dana kampanye yang diterima masing-masing pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Kabupaten Kepahiang per 26 Oktober 2024:
1. Paslon nomor urut 1, Riri Damayanti – Ujang Irmansyah, sebesar Rp800,1 juta.
2. Paslon nomor urut 2, Windra Purnawan – Ramli, sebesar Rp30 juta.
3. Paslon nomor urut 3, Zurdinata – Abdul Hafizh, sebesar Rp375 juta.
Dari data tersebut, terlihat bahwa dua Paslon mengalami peningkatan jumlah sumbangan kampanye dibandingkan rekening awal yang dilaporkan ke KPU sebelumnya, sedangkan satu Paslon tidak mengalami perubahan. Sebagai perbandingan, rekening awal Paslon nomor urut 1 sebelumnya tercatat sebesar Rp101 juta, Paslon nomor urut 2 sebesar Rp30 juta, dan Paslon nomor urut 3 sebesar Rp5 juta.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, setiap Paslon wajib menyampaikan LPSDK, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nantinya akan diaudit oleh konsultan akuntan publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye yang digunakan dalam kegiatan pemilihan umum.
Dalam prosesnya, sumber dana kampanye dapat berasal dari uang, barang, atau jasa yang disediakan oleh Paslon, partai politik, perseorangan, atau badan usaha yang sah. Setiap sumbangan harus masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

