KPU Kabupaten Kepahiang Siap Lantik 1.736 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Share it
Sebanyak 1.736 petugas KPPS dijadwalkan dilantik pada 7 November 2024. Pelantikan ini dilakukan setelah para calon KPPS melewati serangkaian tes tertulis dan wawancara.(25/10/2024)(foto:Robi/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah menetapkan jadwal pelantikan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pilkada serentak 2024. Sebanyak 1.736 petugas KPPS dijadwalkan dilantik pada 7 November 2024. Pelantikan ini dilakukan setelah para calon KPPS melewati serangkaian tes tertulis dan wawancara.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE, petugas KPPS yang terpilih akan bertugas di 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kepahiang. Setiap TPS akan memiliki tujuh petugas KPPS yang bertanggung jawab atas pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan, yaitu 27 November 2024.

“Saat ini, petugas KPPS terpilih tengah mengunggah data ke aplikasi Siakba, yang mendukung proses administrasi KPPS,” jelas Anthaka, Jumat, 25 Oktober 2024. Ia menambahkan bahwa KPPS juga akan menggunakan aplikasi Sirekap, alat bantu berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk publikasi dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Selain persiapan teknis, KPU Kabupaten Kepahiang dan pemerintah daerah juga menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh petugas KPPS selama masa kerja hingga 8 Desember 2024. Terkait gaji, Ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp850 ribu, dan petugas pengamanan TPS atau Linmas sebesar Rp650 ribu. Besaran ini lebih kecil dibandingkan gaji KPPS pada Pilpres dan Pileg Februari 2024 lalu.

Tugas utama Ketua KPPS meliputi persiapan pemungutan suara, memimpin kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, hingga memastikan kotak suara tersegel dengan baik dan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setiap anggota KPPS juga memiliki tugas yang terperinci, termasuk mengarahkan pemilih, mencatat jumlah suara, membantu pemilih disabilitas, hingga mengatur ketertiban di TPS.

Dengan persiapan dan pembagian tugas yang jelas, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kepahiang dapat berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah berharap peran KPPS dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama pemungutan suara berlangsung, demi mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *