Kemenag Kepahiang Gelar Rapat Koordinasi Pemusnahan Arsip

Share it
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang mengadakan rapat koordinasi guna membahas usulan pemusnahan arsip yang digelar pada Kamis, (26/09/2024)(foto:Hafiz/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang mengadakan rapat koordinasi guna membahas usulan pemusnahan arsip yang digelar pada Kamis, 26 September 2024, di Aula Kantor Kemenag Kepahiang. Rapat ini bertujuan memastikan proses pemusnahan arsip berjalan sesuai prosedur dan menghindari penghapusan data penting.

Rapat tersebut dihadiri oleh tim arsiparis dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.S.I, Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi (Kasi), penyelenggara, pegawai kepegawaian, bendahara, dan tim arsiparis Kepahiang.

Dalam sambutannya, Albahri menekankan pentingnya pemusnahan arsip yang sudah tidak aktif sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi kerja dan pengoptimalan penggunaan ruang penyimpanan.

“Pemusnahan arsip tidak aktif merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan ruang penyimpanan, meningkatkan efisiensi kerja, dan mencegah kerusakan arsip akibat penyimpanan yang tidak tepat. Meski sebagian arsip sudah digital, yang terpenting adalah pemusnahan arsip dilakukan sesuai prosedur,” ujar Albahri.

Ketua Tim Arsiparis Kanwil Kemenag Bengkulu, Fatimah Hijriani, menjelaskan bahwa sebelum pemusnahan arsip dilakukan, harus ada keterlibatan dua unsur penting, yaitu tim penilai arsip dan pemilik arsip.

“Kita harus duduk bersama dan meneliti arsip dengan cermat sehingga dapat memutuskan apakah arsip tersebut masih diperlukan atau sudah layak dimusnahkan,” jelas Fatimah.

Fatimah juga memaparkan beberapa syarat pemusnahan arsip, antara lain arsip harus tidak memiliki nilai guna, tidak ada peraturan yang melarang pemusnahan, arsip tidak terkait berkas perkara, serta mendapat persetujuan dari pemilik atau pengelola arsip.

“Hari ini kita baru mengusulkan arsip musnah, karena prosedur pemusnahan arsip cukup panjang. Kami akan memproses usulan ini di Kanwil, mengirimkan data ke Biro Umum, dan kemudian Biro Umum akan menyampaikan ke ANRI. Setelah mendapatkan persetujuan ANRI, barulah arsip dapat dimusnahkan,” ujarnya.

Fatimah menambahkan, pemusnahan arsip sesuai dengan standar operasional prosedur ini akan mencegah potensi masalah di kemudian hari, serta memberikan pertanggungjawaban yang jelas jika muncul persoalan terkait arsip.

Dengan mengikuti prosedur yang ketat dan sesuai dengan ketentuan, Kantor Kemenag Kepahiang berupaya memastikan pengelolaan arsip yang baik dan akuntabel.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *