KPU Seluma Siap Tetapkan DPT, Persiapan Pencetakan Surat Suara Dimulai

Share it
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sudah ditetapkan melalui pleno. Selangkah lagi, kami akan melakukan pleno tingkat kabupaten untuk menetapkan DPT. DPT inilah yang akan menjadi dasar dalam pencetakan surat suara(17/09/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Seluma, Selimburcaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kini hanya selangkah lagi menuju proses pencetakan surat suara untuk Pilkada mendatang. Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mencetak surat suara adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui rapat pleno di tingkat kabupaten.

“Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sudah ditetapkan melalui pleno. Selangkah lagi, kami akan melakukan pleno tingkat kabupaten untuk menetapkan DPT. DPT inilah yang akan menjadi dasar dalam pencetakan surat suara,” ungkap Anang Herma Donna, Divisi Informasi dan Data KPU Seluma, pada Senin (16/9).

Anang menjelaskan bahwa pencetakan surat suara baru akan dimulai setelah DPT ditetapkan. KPU Seluma saat ini juga sedang berkoordinasi terkait gambar dan foto yang akan digunakan untuk visi dan misi calon di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS). Termasuk juga foto yang akan dicetak pada surat suara nantinya. Namun, pencetakan hanya akan dilakukan setelah penetapan calon dan nomor urut calon kepala daerah.

“Pencetakan surat suara akan dilakukan berdasarkan jumlah DPT yang ditetapkan, termasuk surat suara cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan di setiap TPS,” tambah Anang.

Selain itu, Anang juga menambahkan bahwa penetapan DPT akan dilakukan pada 19 September 2024. Sebelumnya, DPSHP yang telah ditetapkan dalam pleno tingkat kecamatan mencatatkan 155.254 pemilih, namun jumlah tersebut mengalami sedikit penurunan sekitar 1 persen, menjadi 156.754 pemilih, akibat perpindahan domisili dan adanya warga yang meninggal dunia.

“Penurunan ini disebabkan oleh beberapa warga yang pindah domisili serta meninggal dunia,” jelasnya.

Meski begitu, warga Seluma yang berstatus pindah domisili dengan alasan pekerjaan masih bisa mengajukan pindah memilih hingga dimasukkan ke dalam DPT B hingga 27 November 2024.

“Hak memilih tetap akan diakomodir bagi warga yang memenuhi syarat, dengan alasan yang tepat, sebelum hari pemilihan,” tutupnya.

Penetapan DPT ini menjadi langkah penting dalam persiapan Pilkada Seluma, karena jumlah DPT yang ditetapkan akan menjadi dasar bagi pencetakan surat suara, termasuk surat suara cadangan.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *