Kaur, Selimburcaya.com – Satnarkoba Polres Kaur berhasil meringkus seorang warga Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, berinisial YE (41), pada 3 September 2024. YE ditangkap karena kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu di kediamannya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai rumah YE sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip, satu perangkat alat hisap (bong), pipet, kaca pirek, dan satu unit handphone merek Oppo. Dengan bukti-bukti tersebut, YE langsung dibawa ke Polres Kaur untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023 terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Nanuk Irawan, S.IKom.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan YE, barang haram tersebut diperoleh dari SE (40), seorang residivis kasus narkoba yang juga masuk DPO Satnarkoba Polres Kaur sejak tahun 2023. Hingga saat ini, SE masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Barang ini didapat dari SE yang saat ini masih buron,” tambah Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, YE kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap SE dan pihak-pihak lain yang terkait dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Kaur.
Pewarta : Yudi
Editor : Ardy