Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma 2008 Masih Tunggu Hasil Penilaian KJPP

Share it
tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, yang melakukan pengecekan langsung di lokasi lahan yang menjadi objek tukar guling.(08/09/2024)(foto:Robi/Selimburcaya.com).

Seluma, Selimburcaya.com – Penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang kini telah masuk dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, masih berlanjut. Hingga saat ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma masih menunggu hasil dari tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, yang melakukan pengecekan langsung di lokasi lahan yang menjadi objek tukar guling.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH, yang menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan KJPP terkait hasil penilaian.

“Kami masih menunggu hasil dari KJPP, yang telah melakukan pengecekan di lokasi tukar guling di Pasar Sembayat, Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Berdasarkan koordinasi terakhir, hasil penilaian dari KJPP diperkirakan akan keluar dalam waktu kurang lebih satu bulan,” ujar Gufroni kepada Radar Seluma.

Sembari menunggu hasil penilaian dari KJPP, tim Pidsus Kejari Seluma akan mengonversikan hasil tersebut dalam bentuk perhitungan kerugian negara. Gufroni menambahkan bahwa proses ini sangat krusial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Hasilnya nanti akan kami konversikan menjadi perhitungan Kerugian Negara (KN), dan baru akan diserahkan kepada auditor,” jelasnya.

Penghitungan kerugian negara ini sangat penting dalam proses penyidikan kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma yang terjadi pada tahun 2008. Setelah kerugian negara dihitung dan diverifikasi, penyidik dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Jika perhitungan kerugian negara telah selesai, maka kami akan segera melakukan gelar perkara. Jika tidak ada data tambahan, maka kami bisa langsung menetapkan tersangka,” ungkap Gufroni.

Proses penghitungan kerugian negara diperkirakan akan memakan waktu, mengingat penelitian terhadap objek tukar guling harus dilakukan secara teliti dan mendalam. Kejari Seluma memastikan bahwa perkara ini akan mencapai kesimpulannya segera setelah kerugian negara ditentukan dan tahapan hukum selanjutnya diputuskan.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *