Bupati Lebong Kopli Ansori Akan Cuti Selama Dua Bulan untuk Pilkada 2024

Share it
Bupati Lebong, Kopli Ansori dijadwalkan akan menjalani cuti mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, atau selama dua bulan.(08/09/2024)(foto: Yudi/Selimburcaya.com).

Lebong, Selimburcaya.com – Bupati Lebong, Kopli Ansori, kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong periode 2024-2029. Sehubungan dengan hal tersebut, Kopli dijadwalkan akan menjalani cuti mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, atau selama dua bulan.

Selama masa cuti Kopli Ansori, roda pemerintahan Kabupaten Lebong akan diambil alih oleh Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd. Fahrurrozi sendiri tidak maju dalam Pilkada Lebong 2024, sehingga akan menjalankan tugas pemerintahan sementara Bupati menjalani masa cuti kampanye.

Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Heru Dana Putra, menjelaskan bahwa masa cuti kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku, dimulai sejak awal masa kampanye hingga kampanye berakhir.

“Awal kampanye itu terhitung 25 September hingga 23 November 2024. Selama itu juga Pak Bupati cuti,” ujar Heru pada Minggu, 8 September 2024.

Heru menambahkan, sesuai aturan, jika seorang Bupati yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada sedang cuti, maka tugas dan tanggung jawab pemerintahan akan diambil alih oleh Wakil Bupati.

“Selama Bupati cuti, berdasarkan undang-undang, yang mewakili adalah Wakil Bupati,” jelasnya.

Sementara itu, Karo Pemkesra Setda Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera, menjelaskan bahwa semua kepala daerah yang mengajukan cuti saat ini sedang dalam proses pengurusan izin. Ditargetkan, izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan diterbitkan paling lambat pada 11 September 2024.

“Sekarang masih proses. Tujuh hari sebelum penetapan calon, surat izin cuti harus sudah keluar,” katanya.

Aturan terkait cuti ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *