Seluma, Selimburcaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mengumumkan bahwa satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada 28 Agustus 2024 masih memiliki kekurangan pada berkas administrasi pencalonan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, ditemukan bahwa salah satu syarat administrasi, yakni Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), perlu diperbaiki.
Komisioner KPU Seluma, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa SKCK yang diajukan tidak memenuhi ketentuan, karena tidak ditandatangani langsung oleh Kapolres Seluma sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Sebaliknya, SKCK tersebut ditandatangani oleh Kasat Intel Seluma, yang menyebabkan dokumen tersebut tidak sah.
“Dari satu paslon ada kekurangan dalam memenuhi kriteria persyaratan SKCK. Kami sudah menyampaikan hasil penelitian dokumen administrasi ke masing-masing LO (Liaison Officer) paslon, termasuk dokumen yang belum memenuhi syarat,” ujar Iwan pada Sabtu (7/9/2024).
KPU telah memberikan tenggat waktu perbaikan berkas administrasi dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Apabila persyaratan administrasi tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, maka hal tersebut dapat memengaruhi kelanjutan kepesertaan paslon dalam pemilihan.
“Kami meminta LO atau penghubung paslon untuk segera memberitahukan kepada paslon agar melengkapi syarat calon tersebut. Berdasarkan keterangan LO paslon Teddy Rahman dan Gustianto, mereka berkomitmen untuk menyelesaikan perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan,” lanjut Iwan.
Selain itu, KPU Seluma juga telah menyelesaikan penelitian berkas administrasi dari seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati. Penelitian ini mencakup verifikasi ijazah dari tingkat SMA hingga gelar universitas, guna memastikan keabsahan dokumen yang diajukan oleh para calon.
“Tim kami telah meneliti satu per satu administrasi paslon, termasuk menelusuri ijazah mereka,” pungkas Iwan Setiawan.
Dengan adanya masa perbaikan ini, KPU berharap semua persyaratan dapat terpenuhi sehingga seluruh paslon dapat mengikuti proses pemilihan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta :