Bengkulu, Selimburcaya.com – ADV Syech H.Sasriponi Bahrin Ranggolaweh, S.Ag., MH, telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polda Bengkulu atas nama kliennya, H. Reskan Effendi, SE. Laporan tersebut terkait konten YouTube di channel “Apdian Utama” yang dianggap melanggar Undang-Undang karena mencemarkan nama baik kliennya. Pengaduan ini telah diterima oleh pihak Polda Bengkulu.
Dalam pengaduan yang disampaikan, ADV Syech H.Sasriponi Bahrin bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Agustus 2024. Kliennya, Reskan Effendi, seorang wiraswasta berusia 65 tahun yang berdomisili di Kota Manna, Bengkulu Selatan, merasa difitnah dalam konten YouTube yang berjudul “Calon Bupati Bengkulu Selatan: Gusnan Aman, Reskan bisa Dicoret KPU” yang tayang pada channel “Apdian Utama.”
Dalam laporannya, Sasriponi menjelaskan bahwa konten tersebut diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dikenai pidana penjara hingga sembilan bulan. Sementara itu, Pasal 311 KUHP menyebutkan bahwa jika pencemaran tersebut dilakukan dengan fitnah, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga empat tahun.
Selain itu, laporan juga menyoroti pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 A yang baru disahkan pada 2024. Pasal tersebut menyatakan bahwa tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp750 juta.
Sasriponi juga menyebutkan bahwa Apdian Utama, yang diduga sebagai pembuat konten, adalah salah satu anggota PPK KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diperkuat oleh bukti percakapan di WhatsApp.
Dalam surat pengaduannya, Sasriponi meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap agar kasus ini segera diproses secara hukum demi tegaknya keadilan,” ujar Sasriponi dalam surat pengaduan tersebut.
Pihak Polda Bengkulu telah menerima laporan ini dan diharapkan akan segera mengambil tindakan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy