Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal Peringatkan KPU Bengkulu untuk Patuhi Putusan MK Terkait Pilkada 2024

Share it
Tim Hukum pasangan calon Helmi-Mian dan Elva-Makrizal mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu serta KPU daerah untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 (02/09/2024)(f0t0:Robi/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Tim Hukum pasangan calon Helmi-Mian dan Elva-Makrizal mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu serta KPU daerah untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. Peringatan ini disampaikan oleh Muspani, Ketua Tim Hukum, dalam konferensi pers yang digelar di Mercure Bengkulu pada Senin (2/9/2024).

Tim Hukum menyoroti pencalonan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu dan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan, yang dinilai tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan putusan MK, yakni Putusan Nomor 2/PPU-XXI/2023, Putusan Nomor 22/PPU/VII/2009, dan Putusan Nomor 67/PPU-XVIII/2020. Muspani menegaskan bahwa KPU harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh MK untuk memastikan keabsahan proses Pilkada.

“Kami mengingatkan KPU supaya mengikuti aturan-aturan yang ada,” tegas Muspani. Ia juga menuding bahwa KPU melalui Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Pasal 19 tentang Pilkada telah mengabaikan putusan MK. Muspani meminta agar KPU segera merevisi peraturan tersebut dan memperingatkan KPU daerah untuk mengindahkan putusan ini. Jika tidak, Tim Hukum akan melaporkan pencalonan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami memberikan waktu 10 hari kerja kepada KPU untuk mengindahkan peringatan ini. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke DKPP,” lanjut Muspani.

Menurutnya, MK telah mencabut beberapa norma terkait pilkada dan meniadakan istilah Penjabat/Pelaksana Tugas (Plt) yang disamakan dengan jabatan definitif. MK menghitung masa kerja kepala daerah sejak mereka mulai menjalankan tugas, bukan sejak dilantik.

“Penjabat atau Plt itu tidak ada pelantikan. Demi hukum, KPU harus segera mengembalikan PKPU ke putusan MK,” tegas Muspani. Ia juga memberikan peringatan keras agar KPU segera mencabut peraturan yang dianggap bertentangan dengan putusan MK tersebut.

Di sisi lain, Rohidin Mersyah, dalam keterangannya saat pendaftarannya ke KPU, menyatakan bahwa pencalonannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, semua pihak terkait, termasuk Bawaslu, telah mengikuti aturan yang ada, dan masa jabatan dihitung sejak pelantikan, tanpa membedakan jenis jabatan apapun.

“Ada 16 daerah lain dengan posisi serupa. Hanya di Bengkulu saja yang terus berpolemik seperti ini sehingga masyarakat bisa menilai sendiri bahwa keputusan kami sudah sesuai dengan undang-undang,” jelas Rohidin.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bekerja sesuai dengan aturan PKPU yang berlaku. “Kami akan mengikuti aturan PKPU yang ada,” tegas Rusman.

Polemik terkait pencalonan kepala daerah di Bengkulu ini menimbulkan perhatian besar di kalangan masyarakat, dan keputusan akhir dari KPU serta DKPP akan sangat menentukan jalannya Pilkada 2024 di provinsi tersebut.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *