Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Awaludin Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Dicoret KPU

Share it
ADV. H. Sasriponi Bahrin Ranggolawe, S. Ag. MH, menegaskan bahwa jika KPU memutuskan untuk menyatakan Reskan Effendi tidak memenuhi syarat (TMS), pihaknya siap menggugat KPU dan melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)(31/08/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Kuasa hukum Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaludin, yang akrab disapa Pak Bowo, menyatakan keyakinannya untuk dapat mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan pada tahun 2024. Pak Bowo menegaskan bahwa dirinya sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun demikian, Pak Bowo menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret atau tidak menyetujui pencalonannya. Dalam hal ini, ia akan didampingi oleh kuasa hukum, Advokat Sasriponi Bahrin Ranggolawe, S. Ag , MH. Reskan Effendi menyebutkan bahwa isu yang berkembang mengenai dirinya yang tidak bisa maju sebagai calon bupati karena status sebagai mantan narapidana tidaklah berdasar, mengingat semua dokumen pendukung administrasi telah disiapkan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua dokumen administrasi sudah lengkap dan sesuai aturan, jadi seharusnya tidak ada lagi halangan bagi saya untuk maju sebagai calon bupati,” kata Pak Bowo.

“Kalau memang masih ada halangan, untuk apa saya mencalonkan diri? Saya sudah siapkan semua dokumen jauh-jauh hari agar bisa maju. Jika nanti pencalonan saya tidak disetujui oleh KPU, saya akan meminta surat pernyataan dari KPU mengenai alasannya, dan itulah yang akan menjadi dasar bagi saya untuk menuntut pihak KPU,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pak Bowo, ADV. H. Sasriponi Bahrin Ranggolawe, S. Ag. MH, menegaskan bahwa jika KPU memutuskan untuk menyatakan Reskan Effendi tidak memenuhi syarat (TMS), pihaknya siap menggugat KPU dan melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia mencontohkan beberapa kasus serupa yang telah diterima oleh Bawaslu, seperti kasus Agusrin Najamudin di Pilgub Bengkulu 2020 yang dinyatakan TMS oleh KPU, namun berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu sehingga pencalonannya diterima oleh KPU. Hal serupa juga terjadi di Lampung Selatan, Paslon Hipni-Melin di PilBup lampung Selatan 2020, di mana calon yang sebelumnya dinyatakan TMS kemudian diterima setelah keputusan Bawaslu.

“Apabila KPU menyatakan TMS, saya selaku kuasa hukum akan menggugat KPU dan melaporkan ke Bawaslu. Saya pastikan Bawaslu akan menerima gugatan saya, sebagaimana acuan dari berbagai peristiwa hukum yang pernah terjadi,” ujar Sasriponi Bahrin Ranggolawe.(31/08)

Pak Bowo menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan haknya untuk maju dalam Pilbup Bengkulu Selatan dan berkomitmen untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan dari tim kuasa hukum dan kesiapan dokumen administrasi menjadi modal utama dalam langkahnya menuju pemilihan kepala daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *