
Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tidak main-main dalam menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin. Kali ini, Pemkab Bengkulu Tengah kembali akan memecat dua PNS yang tidak pernah masuk kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, menyatakan bahwa SK pemecatan dua PNS tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tinggal menunggu tanda tangan Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si.
“Iya, memang benar ada dua PNS yang diberikan sanksi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. SK pemberhentian tinggal menunggu tanda tangan Pak Pj Bupati,” jelasnya.
Dua PNS yang akan dipecat tersebut adalah Gunawan Ghozali dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Nofendri dari Puskesmas Pagar Jati. Keduanya dipecat karena tidak pernah masuk kerja.
Sebelum diputuskan untuk diberhentikan, Pemkab Bengkulu Tengah telah melakukan berbagai upaya agar kedua PNS tersebut bisa berubah dan kembali bekerja seperti biasa.
“Kami sudah melakukan evaluasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), naik ke BKPSDM, dan rapat di Tim Majelis Pemkab Bengkulu Tengah sebelum memutuskan pemecatan,” tambah Lipi.
Lipi juga menjelaskan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat tetapi tidak memenuhi syarat, seperti masa kerja minimal 20 tahun dan usia 50 tahun, tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.
“Setelah kami cek, kedua PNS ini tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun karena tidak memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.
Dengan kejadian ini, Lipi mengingatkan agar semua ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah lebih disiplin dalam bekerja dan tidak melakukan indisipliner.
“Kami berharap ASN di Bengkulu Tengah bisa lebih disiplin dan tidak mengulangi kejadian ini. Sesuai aturan, jika ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, Pemkab Bengkulu Tengah sudah diperbolehkan menunda pembayaran gaji,” tegas Lipi.
Sementara itu, Tim Majelis Disiplin PNS Pemkab Bengkulu Tengah juga sedang menggelar rapat untuk membahas kasus tujuh PNS yang memanipulasi presensi online. Rapat tersebut memutuskan bahwa ketujuh PNS ini akan diberikan sanksi disiplin dan pengumuman resmi akan dilakukan ke media.
“Kami sedang menyiapkan berita acaranya. Berdasarkan hasil rapat, tujuh PNS ini akan diumumkan secara terbuka ke media,” kata Lipi pada Selasa (13/8/2024).
Saat ini, presensi PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah dilakukan secara online melalui aplikasi yang dibuat oleh BKPSDM. Ketujuh PNS tersebut memanipulasi presensi dengan mengubah GPS sehingga terlihat seolah-olah mereka hadir di kantor, padahal tidak. Akibat manipulasi ini, mereka tetap menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang seharusnya tidak mereka dapatkan.
“Kami mengimbau kepada PNS untuk tidak melakukan manipulasi presensi. Jika memang terlambat, lebih baik absen seperti biasa dan mengganti waktu di sore hari saat pulang,” tegas Lipi.
Kecurigaan terhadap ketujuh PNS ini muncul setelah mereka melapor ke BKPSDM karena tidak bisa masuk ke aplikasi presensi. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa mereka sering memanipulasi GPS, yang menyebabkan akun mereka diblokir otomatis oleh sistem.
“Setelah diinvestigasi, mereka mengakui telah melakukan manipulasi presensi,” ungkap Lipi.
Pewarta : Robi
Editor : Ardy

