jk
Share it
rapat pembahasan Surat Edaran (SE) Bersama antara Mendagri, KPK, dan BPKP mengenai Penguatan APIP, yang berlangsung pada Kamis (08/08/2024)(foto:Hafiz/Selimburcaya.com).

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA), Gusti Maria, S.H., M.H., mengajukan usulan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Surat Edaran (SE) Bersama antara Mendagri, KPK, dan BPKP mengenai Penguatan APIP, yang berlangsung pada Kamis (8/8) pukul 09.00 WIB. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Setda, Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep.

Dalam rapat tersebut, Gusti Maria menjelaskan bahwa saat ini Inspektorat Daerah hanya memiliki 25 tenaga Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan Tenaga Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JF PPUPD). Jumlah ini dinilai belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pengawasan yang efektif.

“Idealnya, kita didukung oleh 89 personel. Selain itu, kami juga memerlukan tambahan anggaran, kendaraan operasional, dan laptop, termasuk fasilitas gedung kantor lainnya,” ungkap Gusti Maria.

Asisten II Setda, Asli Samin, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan mengenai isi SE Bersama Mendagri-KPK-BPKP No.11 Tahun 2024, No. 700.1/3013/K/SJ, dan No.HK.01.00/SE.3/K/D3/2024 yang diterbitkan pada 8 Juli 2024. Ia menekankan pentingnya kepala daerah untuk memperkuat aspek kecukupan anggaran pengawasan yang sesuai dengan pedoman umum penyusunan APBD, serta perencanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan yang diterbitkan oleh Kemendagri.

Asli Samin juga menekankan penguatan aspek SDM melalui pemenuhan kuantitas kebutuhan JFA dan JK-PPUPD, serta aspek independensi, objektivitas, peran, dan layanan APIP. Ia mengingatkan bahwa jika kepala daerah tidak menindaklanjuti SE Bersama tersebut, Mendagri dapat memberikan sanksi yang cukup berat.

“Sanksi tersebut termasuk tidak menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD dan menginformasikan kepada KPK dan BPKP, serta gubernur akan melaporkannya ke Mendagri untuk tidak menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD,” jelas Asli Samin.

Lebih lanjut, Asli Samin menyampaikan bahwa penguatan APIP dimaksudkan untuk mendorong kinerja yang lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan. Ia juga meminta Bappeda dan Bagian Keuangan untuk memasukkan tambahan anggaran inspektorat dalam Rancangan KUA-PPAS 2025 yang saat ini sedang dalam proses penyusunan, untuk memacu kinerja APIP.

“Selain itu, pihak BKPSDM juga diharapkan dapat menginventarisir ASN golongan III untuk dimasukkan sebagai tambahan SDM Inspektorat, yang nantinya akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari inspektorat,” tutup Asli Samin.

Usulan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh peserta rapat, yang sepakat bahwa penguatan SDM dan fasilitas APIP sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan yang optimal dalam rangka mencapai good governance di daerah.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

By Admin2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *