ww
Share it

Oleh : Ifansyah Putra, S.H.I., M.Sos (Akademisi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu)

Globalisasi adalah fenomena yang menghubungkan berbagai aspek kehidupan manusia di seluruh dunia, termasuk ekonomi, budaya, politik, dan hukum. Dalam konteks globalisasi, hukum syariah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dalam hal penerapan maupun adaptasinya dengan hukum internasional dan lokal di berbagai negara. Artikel ini akan membahas bagaimana hukum syariah berkembang dan beradaptasi dalam era globalisasi, tantangan yang dihadapinya, serta dampak yang dihasilkan dari interaksi antara hukum syariah dan proses globalisasi.

1. Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Syariah

Globalisasi membawa arus informasi dan ide yang lebih cepat dan luas, yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat Muslim, termasuk hukum syariah. Beberapa pengaruh utama globalisasi terhadap hukum syariah meliputi:

– Pertukaran Ilmu Pengetahuan dan Informasi: Dengan kemajuan teknologi informasi, akses terhadap literatur dan kajian hukum syariah menjadi lebih mudah. Ulama dan cendekiawan Muslim dapat berbagi pemikiran dan fatwa melalui platform digital, memperkaya diskusi dan pengetahuan tentang hukum syariah.

– Interaksi dengan Hukum Internasional: Globalisasi menuntut adanya harmonisasi antara hukum nasional dan hukum internasional. Hal ini menimbulkan tantangan bagi negara-negara Muslim untuk menyesuaikan hukum syariah dengan standar internasional, terutama dalam hal hak asasi manusia dan keadilan gender.

– Diaspora Muslim: Migrasi dan mobilitas global menyebabkan diaspora Muslim yang tersebar di seluruh dunia. Mereka sering kali harus menavigasi antara hukum syariah dan hukum negara tempat mereka tinggal, yang mempengaruhi praktik dan interpretasi hukum syariah.

 2. Adaptasi dan Implementasi Hukum Syariah

Dalam konteks globalisasi, hukum syariah mengalami berbagai bentuk adaptasi dan implementasi, baik di negara-negara mayoritas Muslim maupun di negara-negara dengan minoritas Muslim yang signifikan.

– Negara Mayoritas Muslim: Beberapa negara, seperti Arab Saudi, Iran, dan Brunei, menerapkan hukum syariah secara menyeluruh atau sebagian. Namun, mereka juga harus beradaptasi dengan tekanan internasional dan kebutuhan untuk menarik investasi asing, yang memaksa mereka untuk mempertimbangkan aspek-aspek tertentu dari hukum syariah.

– Negara dengan Minoritas Muslim: Di negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, komunitas Muslim menggunakan hukum syariah terutama dalam masalah pribadi seperti pernikahan, perceraian, dan warisan melalui sistem arbitrase syariah. Negara-negara ini juga mulai mengakui keputusan arbitrase syariah dalam batasan tertentu.

3. Tantangan dan Peluang

Tantangan utama dalam perkembangan hukum syariah dalam era globalisasi meliputi:

– Konflik dengan Hukum Internasional: Beberapa aspek hukum syariah, seperti hukum pidana hudud, sering kali bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional, menyebabkan ketegangan dan kritik global.

– Pluralisme Hukum: Kehadiran pluralisme hukum di negara-negara dengan minoritas Muslim sering kali menimbulkan kebingungan dan konflik hukum, terutama ketika hukum syariah bertentangan dengan hukum sipil negara.

– Pendidikan dan Pemahaman: Kurangnya pemahaman tentang hukum syariah di kalangan masyarakat non-Muslim sering kali menyebabkan stereotip dan salah persepsi, yang dapat menghambat integrasi dan harmoni sosial.

Di sisi lain, globalisasi juga memberikan peluang:

– Reformasi dan Modernisasi: Globalisasi memfasilitasi diskusi internasional tentang reformasi hukum syariah, mendorong interpretasi yang lebih modern dan inklusif.

– Pemberdayaan Perempuan: Tekanan global untuk keadilan gender telah mendorong beberapa negara Muslim untuk memperkenalkan reformasi dalam hukum syariah yang lebih mendukung hak-hak perempuan.

Globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam perkembangan hukum syariah, menuntut adaptasi dan reformasi untuk menghadapi tantangan zaman. Interaksi antara hukum syariah dan globalisasi menciptakan dinamika yang kompleks, di mana tradisi dan modernitas bertemu. Dengan memahami dan mengelola tantangan serta peluang yang ada, hukum syariah dapat terus berkembang dan relevan dalam dunia yang semakin terhubung.

By Admin2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *