Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Dua Warga Desa Gelumbang

Share it
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua warga Desa Gelumbang meninggal dunia.(29/07/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua warga Desa Gelumbang meninggal dunia. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan yang terjadi karena korban merasa tersinggung dengan perkataan para tersangka.

“Pasalnya, ketersinggungan ini berakhir dengan penganiayaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Florentus Situngkir saat memberikan keterangan pers pada Senin, 29 Juli 2024.

Menurut Kapolres, peristiwa tragis ini terjadi ketika delapan tersangka mencoba meminjam sepeda motor milik korban, Hajat Saplan (22) dan Herdian Saputra (21). Namun, karena permintaan tersebut tidak diizinkan, para tersangka mengeluarkan kata-kata yang membuat kedua korban tersinggung. Perselisihan kecil ini kemudian berujung pada perkelahian.

Karena kalah jumlah, kedua korban akhirnya kalah dalam perkelahian tersebut dan meninggal dunia pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 04.00 WIB di lokasi kejadian, Jalan Jendral Ahmad Yani, depan Tebat Rukis, Pasar Manna.

“Semua tersangka sudah diamankan. Jumlahnya delapan orang, tiga diantaranya pernah residivis, dan dua orang adalah anak di bawah umur,” terang Kapolres.

Adapun inisial delapan tersangka tersebut adalah AS (17), EA (17) residivis, RGS (17), WCS (25) residivis, WAL (25) residivis, AA (21), ORP (16), dan FS (21).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *