
Seluma, Selimburcaya.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki fase pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses Coklit ini berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Namun, Bawaslu Kabupaten Seluma dan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (PKD) mengeluhkan tidak diberikannya Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) maupun Form A Daftar Pemilih sebagai bahan Coklit.
Meskipun menghadapi kendala ini, Bawaslu Seluma tetap berkomitmen untuk berkontribusi dalam memastikan data pemilih yang akurat dan mengawal hak pilih warga yang memenuhi syarat agar dapat terdaftar dan menggunakan hak pilih mereka pada Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, M.Sos, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit. “Untuk Coklit, kita melalui jajaran terus melakukan pengawasan karena ini penting dan berkaitan dengan pemenuhan hak suara masyarakat. Sembari pengawasan, kita juga tetap melakukan penguatan pada akar pengawasan,” ujar Gandi Indah Jaya.
Ia menambahkan bahwa Coklit adalah proses krusial yang tidak boleh mengakibatkan masyarakat kehilangan hak suaranya karena tidak didata. Gandi menekankan bahwa kegagalan dalam mendata pemilih dapat dianggap sebagai tindak pidana yang berpotensi mendapat sanksi penjara.
Selain itu, Gandi meminta agar PKD memastikan tidak ada warga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) tetapi tercatat di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda. Dia juga menyoroti pentingnya petugas Pantarlih untuk menempel tanda Coklit di rumah warga sebagai bukti bahwa pendataan telah dilakukan.
“Tentunya kawan-kawan Panwascam dan PKD sudah mengetahui dan paham hal-hal yang harus diawasi di dalam pelaksanaan Coklit,” tutup Gandi.
Bawaslu Seluma terus berupaya agar seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjamin hak pilih setiap warga yang memenuhi syarat.
Pewarta : Yudi
Editor : Ardy

