Rapat Paripurna DPRD BU Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Share it
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang dijadwalkan pada pukul 09:00 WIB untuk membahas Penyampaian Kata Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, akhirnya dimulai pukul 14:47 WIB. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara(27/06/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang dijadwalkan pada pukul 09:00 WIB untuk membahas Penyampaian Kata Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, akhirnya dimulai pukul 14:47 WIB. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara dan dihadiri oleh Ketua DPRD BU, Wakil Ketua I dan II, serta Sekretaris Dewan, bersama anggota dewan, Wakil Bupati, Kepala OPD, FKPD, dan undangan lainnya.

Jumlah fisik anggota dewan yang hadir tercatat sebanyak 9 orang, ditambah 3 unsur pimpinan, sehingga total berjumlah 12 orang. Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, dari absen yang dibacakan oleh pimpinan sidang, tercatat 21 orang menandatangani absen sehingga rapat dapat dilanjutkan.

Pandangan fraksi dimulai dengan Fraksi PDIP yang menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda. Fraksi Golkar merekomendasikan beberapa hal dan dapat menerima Raperda menjadi Perda. Fraksi Gerindra juga menerima Raperda menjadi Perda, sementara Fraksi PAN dan Fraksi De Asen menyatakan abstain. Fraksi NIS menerima Raperda menjadi Perda, sedangkan kata akhir Fraksi NasDem yang diserahkan Sekwan dan dibacakan pimpinan sidang juga menyatakan menerima Raperda menjadi Perda. Dengan demikian, sebanyak 5 fraksi dapat menerima Raperda menjadi Perda dan 2 fraksi menyatakan abstain. Akhirnya, pimpinan sidang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda.

Dalam Raperda yang dibacakan oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata, disampaikan apresiasi kepada DPRD BU atas persetujuan Ranperda menjadi Perda. Wakil Bupati juga mengakui adanya beberapa catatan dan masukan dari DPRD yang akan ditindaklanjuti ke depannya.

“Kita sama-sama mendengar Raperda disetujui oleh fraksi dan lembaga DPRD menjadi Perda. Tentu pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan berkomitmen untuk meningkatkan realisasi belanja modal, mengoptimalkan pendapatan daerah, dan memperkuat akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah ke depannya. Berbagai catatan DPRD itu menjadi masukan strategis untuk perbaikan penggunaan dan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024 ini dan yang akan datang,” tandas Arie.

Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bengkulu Utara akan semakin transparan dan akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan yang lebih baik ke depannya.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *