ADD Suro Bali Masih Bisa Dicairkan, Gaji Kades dan Perangkat Desa Berpotensi Dibayar Tahun Ini

Share it
rapat yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang bersama pihak Kecamatan Ujan Mas dan Pemerintah Desa Suro Bali, pada Senin (24/06/2024)(foto:Hafiz/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com – Berbeda dengan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024 di Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang dipastikan tidak bisa lagi dicairkan karena sudah terkunci, Alokasi Dana Desa (ADD) Suro Bali masih berpotensi untuk dicairkan. Hal ini berarti Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa di desa ini masih berpotensi mendapatkan gaji mereka tahun ini.

Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang bersama pihak Kecamatan Ujan Mas dan Pemerintah Desa Suro Bali, pada Senin (24/6/2024). Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Eko Saputra, SH, menjelaskan bahwa rapat tersebut diadakan untuk menindaklanjuti pencairan ADD Suro Bali yang belum dilakukan.

“Pada rapat yang melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan sejumlah pihak lainnya, kami menyimpulkan bahwa ADD Suro Bali bisa dicairkan untuk tahap I. Kami sekarang tinggal menunggu usulan pencairan dari Pemerintah Desa Suro Bali,” ujar Eko, Senin (24/6/2024).

Eko menjelaskan, jika ADD sudah dicairkan, maka gaji atau Siltap Kades, BPD, dan perangkat desa di desa ini bisa dibayarkan. Ia menambahkan, dalam proses pencairan ADD Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas tidak ada kendala berarti. Hanya saja, pemerintah desa terlambat mengajukan pencairannya.

“Saat ini, Desa Suro Bali sudah memposting kegiatan yang akan dilaksanakan, namun belum mengusulkan berkas pencairannya. Pemerintah Desa Suro Bali memang terlambat mengajukan berkas pencairan ke kami di Dinas PMD. Sudah pernah dilakukan verifikasi, namun hasilnya masih memerlukan perbaikan. Pihak desa tidak melakukan perbaikan hingga sekarang,” papar Eko.

Eko memastikan, terkait pencairan ADD Suro Bali, pihaknya hanya tinggal menunggu berkas usulan pencairannya saja. Ia mengimbau agar pihak desa segera mengajukan pencairan ADD dengan melengkapi semua syarat yang dibutuhkan.

“Saya rasa setiap pemerintah desa sudah paham apa saja syarat yang dibutuhkan. Karena pencairan ADD merupakan kegiatan rutin yang setiap tahunnya diajukan oleh pemerintah desa. Tetapi kalau masih ada yang belum diketahui tentang syarat apa saja yang diperlukan, silakan berkoordinasi ke kecamatan atau langsung ke Dinas PMD, pasti akan kami dampingi,” demikian Eko.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan pencairan ADD Suro Bali bisa segera terlaksana, sehingga hak-hak perangkat desa dan program desa dapat berjalan dengan lancar.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *