Bappeda Lebong Susun RPJMD 2025-2030 Sebagai Dasar Program Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Share it
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si, mengumumkan bahwa Bappeda Kabupaten Lebong telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2025-2030 (22/06/2024)(foto: Robi/Selimburcaya.com).

Lebong, Selimburcaya.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si, mengumumkan bahwa Bappeda Kabupaten Lebong telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2025-2030. Dokumen penting ini akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sebagai acuan bagi calon kepala daerah (Cakada) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong tahun 2024.

“RPJMD 2025-2030 telah kami susun dan paling lambat bulan Juli akan kami serahkan ke KPU sebagai modal bagi para Cakada untuk menyusun visi, misi, dan program mereka,” ungkap Erik Rosadi.saat diwawancarai (22/06/2024).

Menurut Erik, penyusunan RPJMD ini telah mencapai tahap I dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Dokumen RPJMD ini akan menjadi landasan penting bagi para calon bupati dan wakil bupati dalam menyusun program kerja mereka.

“RPJPD dan RPJMD Kabupaten Lebong harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang bertujuan menuju Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Dalam RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030 yang disusun oleh pemerintah daerah, penting untuk mencantumkan elemen kemajuan dan keberlanjutan. Erik menekankan bahwa meskipun nantinya akan ada turunan-turunan kebijakan lainnya, dokumen-dokumen ini tetap harus memasukkan klausal kemajuan dan keberlanjutan.

“Rancangan ini, meskipun akan ada turunan-turunannya yang lain, tetap tidak boleh lepas dari klausal kemajuan dan keberlanjutan,” tambahnya.

Setelah RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2025-2030 disampaikan ke KPU Lebong, KPU akan bertanggung jawab untuk mensosialisasikan dokumen tersebut kepada setiap calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada Pilkada Lebong tahun 2024. Semua calon diharapkan menggunakan RPJMD ini sebagai dasar dalam merancang visi, misi, serta program kerja mereka jika terpilih.

“Setiap calon harus menjadikan RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2025-2030 sebagai dasar untuk menyusun visi, misi, serta program yang akan mereka laksanakan jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Lebong,” tegas Erik.

Erik juga menjelaskan bahwa detail lebih lanjut mengenai pelaksanaan program akan tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun. Namun, semua rencana tersebut harus tetap sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan RPJPD.

“Dalam RKPD yang disusun setiap tahun, detailnya nanti akan tetap ada. Tapi tetap harus sesuai jalur,” tutupnya.

Dengan adanya RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2025-2030, diharapkan calon-calon kepala daerah dapat memiliki panduan yang jelas dan terarah dalam menyusun rencana kerja mereka, sehingga pembangunan di Kabupaten Lebong dapat berjalan secara berkesinambungan dan sesuai dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *