Bengkulu, Selimburcaya.com – Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, H. Nandar Munadi, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna ke-V Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna. Rapat ini memiliki dua agenda utama: Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (sisa perhitungan) dan Penyampaian Nota Penjelasan Bapemperda atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu.
Asisten III Nandar Munadi awalnya direncanakan untuk menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (sisa perhitungan). Namun, berdasarkan mekanisme dan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu yang mengharuskan Gubernur sendiri yang menyampaikan Nota Penjelasan tersebut, agenda ini ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan datang.
Pada sesi tersebut, agenda utama lainnya adalah penyampaian Nota Penjelasan Bapemperda atas dua Raperda Inisiatif DPRD. Raperda pertama mengenai Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas bertujuan untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu diakui, dihormati, dan dilindungi. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan inklusivitas dan kesetaraan di masyarakat Bengkulu.
Raperda kedua mengenai Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu berfokus pada pengembangan dan penguatan pendidikan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran signifikan dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia dan berpengetahuan luas. Raperda ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung bagi pesantren-pesantren di Bengkulu.
Kedua Raperda tersebut mendapat perhatian khusus dari anggota DPRD dan diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah yang akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu.
Rapat Paripurna ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD dalam meningkatkan kualitas hidup warganya melalui kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. Keputusan untuk menunda penyampaian Nota Penjelasan Gubernur hingga waktu yang akan datang juga menegaskan pentingnya keterlibatan langsung pimpinan daerah dalam proses legislasi yang krusial.
Dengan penundaan agenda penyampaian Nota Penjelasan Gubernur, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap agar proses legislasi terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy